HAK IMUNITAS DALAM KODE ETIK PROFESI ADVOKAT MENURUT UU No.18 TAHUN 2003
HAK IMUNITAS DALAM KODE ETIK PROFESI ADVOKAT MENURUT UU No.18 TAHUN 2003 Oleh: JEFFRIN N.K. Zai, S.H. NIM: 734230051 Abstrak Kehadiran profesi hukum advokat belakangan ini semakin berkembang pesat. Seiring dengan tumbuh kembangnya kesadaran hukum masyarakat, serta makin tingginya interaksi hukum yang terjadi di masyarakat. Tentu saja kehadiran advokat ada yang membanggakan tapi ada juga yang mengecewakan. Kondisi ini tidak terlepas dari suatu kualitas baik secara pribadi dan mental maupun keterampilan hukum dari advokat itu sendiri. Oleh karenanya menjadi tantangan besar kedepan bagaimana kehadiran advokat makin berwarna dan bermartabat dalam penegakan hukum di Indonesia, dimana adanya hak imunitas dalam kode etik profesi advokat dalam menjalankan profesinya sebagai hak yang melindunginya menurut UU No. 18 Tahun 2003. Kata Kunci: Hak Imunitas Advokat, Kode Etik Profesi Advokat. Abstract The presence of Lawyer proff...