Bentuk Surat Somasi

JEFFRIN & PARTNERS

LAW FIRM

 

 

Balikpapan,           Juni 2021

 

Nomor              : 11/Som/JP-LW/VI/2021

Lampran            : Berkas

 

Kepada:

Bp.---------------

Jl. Penggalang ------------------

 Balikpapan Kota,--------------

76116

 

Perihal             :  Somasi Pertama

Perkenankanlah kami;

 

JEFFRIN ZAI, S.H.

 

Advokat – Legal Consultant yang berkantor pada “ Kantor Advokat JP LAW FIRM ”, yang beralamat di Jl. Mayjen D.I. Panjaitan RT. 29 No. 12 , Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal        Juni 2021 ( Fc terlampir)., untuk dan atas nama serta kepentingan Hukum atas nama ASIH TRIANA

Untuk selanjutnya disebut dengan sebutan “Klien”.

Bahwa sesuai dengan surat kuasa tersebut kami selaku Penasihat Hukum dari klien kami diatas, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi / Teguran Hukum demi kepentingan hukum klien kami.

Bahwa adapun yang kami sampaikan adalah sebagai berikut:

1.       Bahwa Menurut Keterangan dari Klien kami, -------------dengan Klien kami dalam menyediakan bahan-bahan material bangunan untuk proyek Saudara dalam hal Pembangunan Rumah;

2.       Bahwa --------------itu klien kami menyediakan bahan-bahan material tersebut sesuai dari permintaan -------------;

3.       Bahwa oleh karena-----------------mempunyai Total Nota Hutang yang cukup lama kepada klien kami sebesar Rp. 40.250.000 (empat puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);

4.       Bahwa ------------- Punya Hutang terhadap Klien kami, dan pada tanggal 23-11-2019---------------menyicil Hutang pembayaran materail bangunan kepada Klien kami sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), sehingga  menjadi total Hutang  bahan material bangunan yang belum------------------------sebesar Rp. 25.250.000 (dua puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);

5.       Bahwa ---------------------------mendatangi Klien kami untuk Meminjam Dana Modal sebesar Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) dengan pengembalian dana tersebut tanggal 23 Desember 2019 yang tertera dalam Kwintansi dan ditandatangani-------------------------;

6.       Bahwa oleh karena itu sdr Rendtiya selalu menjanjikan pembayarannya  kepada klien kami namun Nihil;

7.       Bahwa oleh sebab itu sehingga-------------------------------idak ada kabar baik untuk membayar  tagihan hutang kepada klien kami, sehingga Klien kami mengalami Kerugian Materil dan Immateril.

8.       Bahwa oleh karena itu kami sampaikan ------------------------ segera menyelesaikan sangkutan hutang kepada Klien kami;

9.       Bahwa apabila------------------------ Permasalahan ini atau sangkutan tersebut Hubungi Kami Ke Nomor (0542) 766552 atau WhatsApp ke 0811-5920-233 dan atau datang kekantor kami yang beralamat di Jl. D.I. Panjaitan RT. 29 No. 12 Balikpapan.

Demikian Surat Somasi Pertama yang kami sampaikan ini, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terimakasih.

 

                                                                        Hormat Kami,

Penasihat Hukum ASIH TRIANA

JEFFRIN ZAI, S.H.

 

 

 

Tembusan:

1.       ------------------------------------

2.       ------------------------------

3.       Klien;

4.       Arsip

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAK IMUNITAS DALAM KODE ETIK PROFESI ADVOKAT MENURUT UU No.18 TAHUN 2003

Tugas Teknologi Dalam Hukum "Menghadapi Tantangan Hukum di Era Digital"