Bentuk Surat Kuasa Khusus
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan dibawah ini :
AHMAD TEDY NOR, Jenis Kelamin Laki-laki, agama islam, Usia 32 Tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jl. Soekarno Hatta-----------------Kota Balikpapan, Prov. Kaltim, NIK;------------------
Untuk Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini memilih domisili hukum dikantor kuasa hukumnya sebagaimana yang diterangkan dibawah ini, dengan ini memberikan kuasa khusus kepada :
JEFFRIN ZAI, S.H.
Advokat – Legal Consultant yang berkantor pada “ Kantor Advokat JP LAW FIRM ”, yang beralamat di Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No. 12 RT. 29, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Tel. 0542-766552, WA. 08115920233. Bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.
Untuk selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
---------------------------------------------------KHUSUS-------------------------------------- -----------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa Mewakili serta menjadi Penasihat Hukum dan Mempertahankan hak-hak Pemberi Kuasa dalam hal Penagihan Pembayaran BBM Solar kepada-------------,berdasarkan Surat Pengantar Pengiriman --------------- dengan Quantity 5000 Liter dan Harga Rp. 5.900 danTagihan Rp. 29.500.000 (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan Invoice Pembayaran seminggu, dan Pinalty---------------------terhitung dari ---------------sampai ---------- = 16x300 = Rp. 4.800 (empat ribu delapan ratus) oleh sebab itu Pemberi kuasa Mengalami Kerugian Materil dan Immateril dengan Total Kerugian tersebut adalah Rp. 83.000.000 (delapan puluh tiga juta rupiah)., maka dengan itu selanjutnya akan melakukan segala upaya, tindakan dan perbuatan Hukum yang diperlukan guna untuk mempertahankan hak dan kepentingan hukum Pemberi Kuasa.
Dengan ini Penerima Kuasa diberikan hak untuk:
- Menghadap Kepolisian Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur, dan Kepolisian RI , Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan RI, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI, serta instansi lainnya baik pemerintah maupun swasta, termasuk lembaga/badan-badan negara baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, serta lembaga/instansi swasta, juga organisasi-organisasi dan kepada pihak atau jabatan manapun juga berkenaan dengan perkara tersebut;
- Mewakili Pemberi Kuasa berbicara dan memberi keterangan yang diperlukan sehubungan dengan perkara tersebut melalui media sosial/informasi/komunikasi baik cetak maupun elektronik;
- Mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi a de charge maupun Ahli ke hadapan penuntut umum, pemeriksaan persidangan, serta meminta atau menolak untuk dihadirkan/ mendengarkan saksi-saksi/Korban dalam persidangan Pengadilan;
- Membuat, menandatangani dan mengajukan laporan/pengaduan,dan Gugatan serta pemberitahuan perhomonan-permohonan, blokir dll, kepada pejabat atau instansi berwenang demi kepentingan hukum dan hak-hak pemeberi kuasa;
- Membuat dan menanda tangani, serta menjalankan surat-surat, perjanjian-perjanjian, demikian juga menandatangani akta-akta, menerima uang dan melakukan pembayaran dalam perkara ini atas nama Pemberi Kuasa;
- Serta mewakili Pemberi kuasa melakukan segala tindakan dan upaya – upaya yang penting, berguna dan baik bagi Penerima Kuasa untuk menyelesaikan masalah hukum dimaksud dengan cara yang diperkenankan menurut hukum walaupun tidak secara tegas disebutkan dalam surat kuasa ini.
- Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi (recht van substitute) dan secara tegas dengan Hak Retensi.
Demikianlah Surat Kuasa Khusus ini di perbuat dan ditandatangani dengan sebenarnya oleh Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.
Balikpapan, Juni 2021
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
AHMAD TEDY NOR JEFFRIN ZAI, S.H.
Komentar
Posting Komentar